Simak Syarat Penumpang Pesawat Berdasarkan Zona PPKM Level 4 hingga 1

- 27 Juli 2021, 18:06 WIB
Pesawat komersil Garuda Indonesia, Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1 Ilustrasi.*
Pesawat komersil Garuda Indonesia, Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1 Ilustrasi.* /Pixabay


POTENSI BISNIS - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat.

Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1.

SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE sebagai Syarat Perjalanan PPKM Level 1 sampai 4

Di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, hanya memerlukan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," demikian bunyi SE yang dikutip dari PMJ News pada Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Al Senang Nino Pegang Omongan Katrin, Elsa 'Membusuk' di Penjara?

Kebijakan perjalanan dimaksud ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x