Simak Syarat Penumpang Pesawat Berdasarkan Zona PPKM Level 4 hingga 1

- 27 Juli 2021, 18:06 WIB
Pesawat komersil Garuda Indonesia, Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1 Ilustrasi.*
Pesawat komersil Garuda Indonesia, Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1 Ilustrasi.* /Pixabay

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 H Desain Elegan Bisa Dibagikan di Sosmed

Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.

"Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," bunyi SE tersebut.

Kemudian, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia dari bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Aquarius, Capricorn dan Cancer Besok Rabu 28 Juli 2021: Saatnya Usaha Kolaborasi

"Pelaku perjalanan orang atau penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," lanjut SE Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Penumpang juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tidak diperkenankan berbicara, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah