Sama-sama Langgar PPKM Darurat, kok Tega Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp5 Juta, Pejabat Cuma Rp48 Ribu

- 28 Juli 2021, 19:28 WIB
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta.
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta. /pikiran-rakyat.com/Instagram @uyung_aria/

POTENSI BISNIS - Penegakan hukum di masa PPKM Darurat kembali menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini kabar yang menjadi sorotan adalah soal vonis bersalah dua pejabat di Banyuwangi yang melanggar PPKM Darurat dengan menggelar pesta pernikahan.

Dilihat dari vonis dan denda yang diberikan hakim, putusannya bagai bumi dan lagit.

Peribahasa itu mencolok mata saat penegakan hukum pada pelanggar PPKM pada oknum anggota DPRD dan kades.

Baca Juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Dibiayai Negara, Sudjiwo Tedjo 'Gercep': Isolasi Super-Mega

Oknum Anggota DPRD Banyuwangi dari PPP divonis bersalah lantaran melanggar PPKM Darurat dengan denda Rp500 ribu.

Sementara Kades Temuguruh, Asmuni divonis bersalah dan wajib membayar denda Rp 48 ribu.

Di sisi lain pedagang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta lantaran divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Ditanya Pilih Memes Prameswari atau Amanda Manopo, Billy Syahputra: gue Dua-duanya

Atas perbedaan nilai denda yang jauh tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi langsung memberikan kritik.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x