Sama-sama Langgar PPKM Darurat, kok Tega Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp5 Juta, Pejabat Cuma Rp48 Ribu

- 28 Juli 2021, 19:28 WIB
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta.
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta. /pikiran-rakyat.com/Instagram @uyung_aria/

Dia membandingkan nominal uang denda pada dua pejabat itu dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung.

Diketahui HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Lengketnya Gading Marten dan Anya Geraldine di Atas Ranjang, Mantan Gisel: Sayang tapi Haruskah?

Kemudian, dia pun menyoroti kasus penjual bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.

"Ga usah dibandingkan dengan denda & hukuman buat habibana, denda buat Tukang bubur saja lebih besar dibanding denda untuk mereka (pejabat -red),” tulisnya di akun Twitter @Hilmi28, dikutip pada Rabu, 28 Juli 2021.

Melihat fakta tersebut, Ustaz Hilmi menilai keadilan belum berlaku di Indonesia.

Tak cukup sampai di situ, dia pun tak lupa menyentil para buzzer terkait ketimpangan hukum di Tanah Air.

“Apakah masih ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Buzzer yang ngaku paling NKRI & pancasilais saya tunggu komentarnya,” sindirnya.

Seperti diketahui, dua pejabat di Banyuwangi menggelar PPKM Darurat dan Level 3-4, telah dijatuhi vonis hakim PN Banyuwangi, bersalah pada Senin, 26 Juli 2021.

"Saya bayar denda saja Yang Mulia," kata Kades Temuguruh yang bernama Asmuni kepada hakim.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah