Sama-sama Langgar PPKM Darurat, kok Tega Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp5 Juta, Pejabat Cuma Rp48 Ribu

- 28 Juli 2021, 19:28 WIB
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta.
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta. /pikiran-rakyat.com/Instagram @uyung_aria/

Sebelumnya, Asmuni menggelar pesta pernikahan karena berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan boleh digelar dengan prokes ketat dan pembatasan tamu.

Pejabat lain yang melanggar adalah anggota DPRD Banyuwangi dari PPP, yaitu Syamsul Arifin. Dia didenda Rp500 ribu subsider 7 hari penjara.

Keterangan saksi Nuril Falah yang juga Ketua Satgas Kecamatan setempat, menyebut pernikahan yang digelar Syamsul tidak berizin dan tidak diizinkan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah