Sebelumnya, Asmuni menggelar pesta pernikahan karena berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan boleh digelar dengan prokes ketat dan pembatasan tamu.
Pejabat lain yang melanggar adalah anggota DPRD Banyuwangi dari PPP, yaitu Syamsul Arifin. Dia didenda Rp500 ribu subsider 7 hari penjara.
Keterangan saksi Nuril Falah yang juga Ketua Satgas Kecamatan setempat, menyebut pernikahan yang digelar Syamsul tidak berizin dan tidak diizinkan.