POTENSI BISNIS - Hasil keputusan Presiden Joko Widodo soal PPKM level 4 selengkapnya diulas dalam artikel ini.
Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Hal yang diatur dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 ini salah satunya tentang syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Didalamnya mencakup mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal dan kereta api.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menkes Budi akan Tingkat Testing Covid-19
Pelaku perjalanan tersebut harus memenuhi syarat perjalanan, diantaranya:
- Harus menunjukkan kartu vaksin minimalnya sudah melakukan vaksin dosis pertama.
- Menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan pesawat udara.
- Untuk perngguna moda transportasi lainnya, seperti motor, mobil pribadi, angkutan umum, bis dan kereta api harus menunjukan hasil negatif Antigen yang sempelnya diambil H-1 sebelum pemberangkatan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Agustus 2021: Ricky dan Elsa Mau Kemana? Ini Tempat yang akan Mereka Tuju
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.