Syarat Perjalanan PPKM Level 4 dan Level 3 di Pulau Jawa dan Bali

- 3 Agustus 2021, 10:13 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. /instagram.com/@jokowi

POTENSI BISNIS - Hasil keputusan Presiden Joko Widodo soal PPKM level 4 selengkapnya diulas dalam artikel ini.

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Hal yang diatur dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 ini salah satunya tentang syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Didalamnya mencakup mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal dan kereta api.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menkes Budi akan Tingkat Testing Covid-19

Pelaku perjalanan tersebut harus memenuhi syarat perjalanan, diantaranya:

  • Harus menunjukkan kartu vaksin minimalnya sudah melakukan vaksin dosis pertama.
  • Menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan pesawat udara.
  • Untuk perngguna moda transportasi lainnya, seperti motor, mobil pribadi, angkutan umum, bis dan kereta api harus menunjukan hasil negatif Antigen yang sempelnya diambil H-1 sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Agustus 2021: Ricky dan Elsa Mau Kemana? Ini Tempat yang akan Mereka Tuju

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x