Simak Syarat Penerima BSU 2021: Mulai dari Sektor Pekerja hingga Zona PPKM Level 3 dan 4

- 1 Agustus 2021, 07:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, kalau Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021.*
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, kalau Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021.* /Pixabay


POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, kalau Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021.

Diestimasikan sebanyak 8,73 juta pekerja/butuh agar dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp8,8 triliun.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Bantuan Subsidi Gaji/Upah tersebut di prioritaskan bagi pekerja/buruh yang terima program Kartu Prekerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Bisa Langsung Cek ATM atau ke Bank Penyalur

Adapun Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang berada di sektor kerja berikut;

1. Industri
2. Barang Konsumsi
3. Transportasi
4. Aneka Industri
5. Properti dan Real Estate
6. Pedagangan dan Jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Daftar Lengkap Wilayah Masuk Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x