Jika Tak Ingin 'Apes' seperti 70 Ribu Pemudik, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Pulang Kampung

9 Mei 2021, 08:06 WIB
Suasana arus mudik lebaran di Kota Bandung pada Sabtu, 8 Mei 2021. Meski ada larangan mudik, warga tetap nekad. /potensibisnis.pikiran-rakyat.com/

POTENSI BISNIS - Tiga hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, polisi memutarbaikkan puluhan kendaraan pemudik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklaim selama tiga hari ini telah memutarbalikkan sekitar 70 ribu kendaraan yang diduga milik pemudik Lebaran.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, puluhan ribu kendaraan tersebut terpaksa diputarbalikkan.

Baca Juga: Akhir Bulan Ramadhan, Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Diri

Hal itu lantaran tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan mudik sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, di tiap harinya Kakorlantas mengecek dan memantau titik penyekatan di KM 31 Gerbang Tol Cikarang Barat.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pengamanan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dan pemberlakuan penyekatan kendaraan mudik Ramadhan 2021 berjalan sesuai yang diharapkan.

Baca Juga: Setelah Warga Palestina Diserang Polisi Israel, MUI Serukan Hal Ini pada OKI dan Negara Uni Eropa

Istiono menyampaikan bahwa selama tiga hari Operasi Ketupat, sebanyak 70.000 telah kendaraan diputarbalikkan.

“Untuk total selama tiga hari ini, sebanyak kurang lebih 70.000 (kendaraan) yang sudah kita putarbalikkan,” kata Istiono, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu, 9 Mei 2021.

Sedangkan untuk hari Sabtu, 8 Mei 2021 saja, Korlantas Polri memutarbalikkan lebih dari 10.000 kendaraan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Leeds Perkasa, Bantai Totteham 3-1, Sukses Gusur Posisi Arsenal

“Putar balik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan mudik hari ini sebanyak 10.869 kendaraan,” ucap Istiono.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa volume arus kendaraan menuju Jawa telah mengalami penurunan sekitar dari 70 persen.

“Sampai saat ini, volume arus kendaraan yang menuju Jawa ini mengalami penurunan sebanyak 73 persen,” ujar Istiono.

Sementara untuk kendaraan yang menuju Bandung, Jawa Barat, juga menurun hampir mencapai 80 persen, dan kendaraan menuju Sumatra turun sekitar 40 persen.

“Yang menuju Bandung, Jawa Barat, turun sampai 78,3 persen, kemudian yang menuju Sumatra turun sampai 43,3 persen,” tutur Istiono.

Syarat mudik lebaran 2021

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis, 6 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.

Namun, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu ada syaratnya, yakni wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler