KPK Temukan Bukti-bukti Azis Syamsuddin Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Jual-Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai

29 April 2021, 14:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin/Instagram/@azissyamsudin.korpolkam /


POTENSI BISNIS - Plt Juru Bicara Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, temuan barang bukti berkenaan kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Setelah sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen serta barang yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, pada Kamis, 29 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terkait Gratifikasi Wali Kota Tanjungbalai, KPK akan Segera Panggil Wakil Ketua DPR RI

Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut

"Selanjutnya, barang bukti tersebut akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," sambunya.

Menurutnya, tim KPK menggeledah empat lokasi, dua lokas di antaranya yakni ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin.

Kemudian, dua lokasi lain masih di Jakarta, yaitu apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa ke Jakarta

Baca Juga: Rasa Khawatir Jokowi Jelang Mudik Lebaran 2021, Ini Perintahnya Kepada Para Kepala Daerah

Perlu diketahui, Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut, lantaran diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Sahrial

Penyidik KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

Dugaan pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Stepanus Robin telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar.
Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya telah ditahan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler