Terkait Gratifikasi Wali Kota Tanjungbalai, KPK akan Segera Panggil Wakil Ketua DPR RI

- 25 April 2021, 06:30 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /ANTARA

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin terkait keterlibatannya dalam skandal kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Aziz akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya perihal keterlibatannya dalam kasus tersebut, karena diketahui Aziz merupakan orang yang memprakarsai atau sebagai perantara untuk memperkenalkan Stepanus ke Syahrial.

“Untuk kepentingan penyidikan, secepatnya untuk diperiksa,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Sabtu, 24 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa ke Jakarta

Selain itu dikatakan Firli, Aziz selain memperkenalkan juga memfasilitasi pertemuan antara Stepanus, dan Syahrial di Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin), memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju, dengan MS (M Syahrial)," ia menambahkan.

Menurut Firli, Aziz memperkenalkan penyidik KPK itu kepada Syahrial karena ketika itu YBS tengah dalam penyelidikan oleh terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Ada Apa?

Sebelumnya diketahui, Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara atau kuasa hukum telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 April 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x