Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa ke Jakarta

- 24 April 2021, 13:29 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK atas dugaan jual beli jabatan pada 2019.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK atas dugaan jual beli jabatan pada 2019. /ANTARA/Yan Aswika/



POTENSI BISNIS - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik hari ini pada Sabtu, 24 April 2021.

Ali menuturkan diperiksanya Wali Kota Tanjungbalai itu merupakan tindak lanjut pengembangan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta," ujar Ali, Sabtu, 24 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Ada Apa?

Sebelumnya Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara,ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 April 2021 lalu.

Adapun konstruksi perkara tersebut diketahui Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

Uang yang disepakati oleh eks Penyidik KPK Stepanus bersama dengan kuasa hukum Maskur itu sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening milik Riefka Amalia atau teman dari Stepanus.

Rekening bank atas nama Riefka itu merupakan inisiatif Maskur dan sudah dipersiapkan sejak Juli 2020 silam.

Baca Juga: Tubuh Terasa Tidak Fit saat Puasa? Berikut Tips yang Bisa Mengatasinya

Selain melalui transfer, Syahrial juga diketahui memberikan uang secara tunai kepada Stepanus dengan total 1,3 miliar.

Uang yang diterimanya itu kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Dengan diterimanya uang tersebut, Stepanus menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik KPK.

Lebih lanjut, Ali juga menyebut Maskur dan Stepanus diduga tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

Ali juga mengatakan, Maskur diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta sejak Oktober 2020 sampai April 2021.

Terkait hasil temuan tersebut, Ali menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Berikut 2 Resep Olahan Sosis yang Cocok untuk Berbuka Puasa dan Sahur

"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x