KPK Sebut Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Minta Jatah Rp3,2 M untuk Perizinan RS

- 14 April 2021, 12:46 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna menjalani sidang perdana dugaan suap dan disebut KPK telah menerima suap dengan total Rp 6,3 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 14 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna menjalani sidang perdana dugaan suap dan disebut KPK telah menerima suap dengan total Rp 6,3 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 14 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /


POTENSI BISNIS - Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna meminta jatah dana kepada pemilik rumah sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rp3.297.189.746.

Menurut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dana tersebut untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.

Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, permintaan Ajay M Priatna itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Priatna Siap Disidangkan

Baca Juga: KPK akan Periksa Dua Saksi Pegawai BUMN dalam Kasus Nurdin Abdullah

Permintaan jata tersebut disebut sebagai bagian dari biaya koordinasi terkait perizinan.

"Nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bundang sangat besar, sehiingga terdakwan meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dari ANTARA, pada Rabu, 14 April 2021.

Akan tetapi hingga ditangkapnya Wali Kota Cimahi non-Aktif itu, dinyatakan tersangka didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.00 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Setelah Tiga Hari Pencarian, Nelayan Hilang Asal Gorontalo Ditemukan Meninggal Dunia

Baca Juga: Jakarta Masuk Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub Ariza Heran

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x