Dokumen Suap Pajak PT Jhonlin Baratama di Bawa Kabur Truk, KPK: Segera Lapor Bila Melihat

- 12 April 2021, 22:10 WIB
Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta.
Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat, 9 April 2021 pekan lalu.

Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu dibawa kabur mobil truk.

Baca Juga: Menag Yaqut: Daerah Kategori Zona Merah dan Oranye Beribadah di Rumah Masing-masing

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021 yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Akan tetapi setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

Baca Juga: Bingung Menu Sahur Perdana Ramadhan 2021? Berikut Resep Ayam Goreng Mentega Bikin Nagih

Dalam hal ini KPK, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x