Pendiri Pasar Muamalah Terjerat Hukum Penjara Satu Tahun dan Denda Rp200 Juta

- 11 April 2021, 14:59 WIB
Seluruh Polda (Polisi Daerah) di Indonesia lakukan penelusuran transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di seluruh wilayah hukumnya. Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi transaksi seperti yang terjadi di Pasar Muamalah Depok.
Seluruh Polda (Polisi Daerah) di Indonesia lakukan penelusuran transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di seluruh wilayah hukumnya. Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi transaksi seperti yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. /Antara Foto/Asprilla Adha/



POTENSI BISNIS - Terkait pendiri pasar Muamalah, Bareskrim Polri kini telah merampungkan berkas perkara tersangka.

Tersangka tersebut yakni, Zaim Saidi yang mana kasusnya tentang penggunaan mata uang (selain rupiah) untuk proses jual beli.

Dalam kasus itu, selanjutnya polisi akan melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Zaim Saidi Jadi Tersangka Transaksi Mata Uang Dinar dan Dirham, Ini Dua Pasal yang Disangkakan

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Avia Avian, Tersedia 18 Posisi untuk Lulusan SMK hingga S1

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan jika memang benar semua berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu, 11 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Mengenai kelengkepan berkas, Helmy menyampaikan jika polisi saat ini tinggal menunggu konfirmasi dari kejaksaan.

Baca Juga: Usai Bungkam 'Komedian UFC', Jagoan Italia Ini Berhasil Catatkan Rekor Baru

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x