Dokumen Suap Pajak PT Jhonlin Baratama di Bawa Kabur Truk, KPK: Segera Lapor Bila Melihat

- 12 April 2021, 22:10 WIB
Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta.
Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Poirier Sebut McGregor Ingkar Janji Donasi Rp7 M, Begini Tanggapan The Notorious

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang dicari.

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Hingga saat ini, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pajak.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah