POTENSI BISNIS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Tanjung balai itu dilakukan penyidik sejak pagi sampai dengan sore pada Selasa, 20 April 2021.
Penggeledahan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Ketentuan Terkait Kelulusan
Baca Juga: Kronologis Percobaan Penculikan Anak di Ternater Berhasil Digagalkan
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
"Kami benarkan bahwa tim KPK sudah ada disana dan sedang mengumpulkan beberapa barang bukti,” ujar Ali, Selasa, 20 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Ali mengatakan penggeledahan tersebut bukan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan untuk mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua 2021, TNI dan Polri akan Rencanakan Keamanan Acara