Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Didakwa KPK Terima Suap

- 14 April 2021, 13:02 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /


POTENSI BISNIS - Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mebeberkan suap yang diterima Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Diduga dana yang diterima oleh Ajay dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Oleh karena itu, Ajay didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek sebuah RSU yang berlokasi di Cimahi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 14 April 2021, Capricorn Unggul dalam Hal Cinta Dibandingkan Taurus

Baca Juga: KPK Sebut Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Minta Jatah Rp3,2 M untuk Perizinan RS

"Terdakwan mengetahui, atau patut menduga kalau hadian berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, yangf bertentangan dengan kawajiban terdakwan selaku penyelenggara negara," kata Budi di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dari ANTARA, pada Rabu, 14 April 2021.

Dalam dakwaanya tersebut, Ajay M Priatna diduga menerima sejumlah uang suap tersebut secara bertahap, dari Hutama melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.

Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2021.

Baca Juga: KPK akan Periksa Dua Saksi Pegawai BUMN dalam Kasus Nurdin Abdullah

Baca Juga: Final FA Man City vs Tettenham Dibuka untuk Suporter, Pep Guardiola: Ini Menuju Normal

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x