POTENSI BISNIS - Pihak Kepolisian menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman dikediamannya Selasa sore terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Polisi Sita Barang Bukti, Salah Satunya Buku Tentang Konspirasi
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu 28 April 2021.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Eks FPI Munarman di Tangsel, Ada Apa?
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.