Sebut Investasi Miras Merusak, Amien Rais Disentil Ferdinand: Asal Bicara, Kalau Dulu Bebas Sekarang Dibatasi

1 Maret 2021, 15:49 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang ikut mengomntari OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah.* //Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

POTENSI BISNIS - Pendiri Partai Ummat Amien Rais pun turut melontarkan kritiknya atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Mantan Ketua MPR RI itu mengatakan, Perpres tersebut melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang agama Islam.

Baca Juga: Soal Penerbitan Investasi Miras, Zulkifli Hasan: PAN Tegas Menolak Harus Ditinjau Ulang

"Jadi Pak Jokowi, Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," kata Amien Rais dikutip dari kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin, 1 Maret 2021.

Menurutnya, keputusan Presiden menerbitkan Perpres No 10/2021 adalah langkah yang keliru dilakukan secara politik dan moralitas.

"Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu, menabrak langsung ketentuan Alquran di mana khamar atau miras dan juti itu dosa besar," sambungnya.

Baca Juga: Banyak Penolakan Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Alkohol, Prostitusi di Mana-mana, Munafik

Kendati begitu, Amien Rasi sadari bahwa Perpres No 10 tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah saja.

Akan tetapi, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.

"Sementinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi," ujarnya.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021

Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun menanggapi kritik Amien Rais tersebut.

Seperti diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 mengatakan apa saja yang dianggap bisa menyerang Jokowi secara politik ia lontarkan.

"Orang ini asal bicara, lidahnya mendahului nalarnya krn tergoda apa sj yg dianggap bisa menyerang @jokowi secara politik," kata Ferdinand Hutahaean dikutip Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

Menurut Ferdinand padahal kalau dipikir dengan jernih, tak ada benci, akan melihat investasi miras bebas dan boleh di mana saja dulu.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal kritik Amien Rais yang sebut Jokowi merusak Akhlak dan Moral secara politik.* Twitter/@FerdinandHaean3

"Padahal kalau org tua ini mikir dgn jernih, hatinya tak benci, mk ia akan melihat kalau dulu investasi miras bebas dan blh dmn sj. Skrg dibatasi olh Jokowi," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler