Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

28 Februari 2021, 14:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

POTENSI BISNIS - Soal inventasi miras hingga saat ini masih ramai diperbincangkan publik.

Terlebih beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sendiri yang memberikan izin langsung soal inventasi miras tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden pada 2 Februari 2021.

Perlu diketahui, aturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemenkeu Sampaikan Enam Arahan Kebijakan Biaya Investasi 2021 Sebesar Rp185.45 Triliun

Bahkan Presiden memberikan izin untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dengan kadar kecil hingga besar.

Terkait pemberian izi investasi miras tersebut turut dikomentari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) lewat cutan di Twitternya @hnurwahid.

Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyikapi investasi miras yang diizinkan Presiden itu.

Baca Juga: Sebut Jokowi, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soroti Ancaman Serius Gubernur Papua yang Ancam Bakar Toko Miras

Terlebih lagi Wakil Presiden Maruf Amin, yang merupakan mantan Ketua Umum MUI dan kini menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Hidayat Nur Wahid juga mengomentari satu di antara cuitan Ketua MUI KH. H. Cholil Nafis, Ph.D yang sudah jelas menegaskan Fatwa MUI mengenai haramnya miras.

“Untuk Antum di MUI soal miras&investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi , pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” cuit Hidayat melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Atlet, Wapres Maruf Amin: Demi Harumkan Nama Bangsa

Cuitan Hidayat ini menanggapi pernyataan Cholil Nafis sebelumnya. Seperti dikabarkan JurnalGaya, "Hidayat Nur Wahid : MUI Nyatakan Sudah Jelas Miras Haram, Investasi Miras Dibiarkan Padahal Wapresnya dari MUI".

“Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” tulisnya melalui akun twitter @cholilnafis.

Banyak netijen mempertanyakan ketegasan MUI dan juga Wapres Ma’ruf Amin mengenai kebijakan invetasi miras ini.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Najwa Shihab Ternyata Kerap Bawa Senjata Andalan saat Kemanapun

Sementara itu, ketua GPK, M. Thobahul Aftoni, menambahkan bahwa peredaran miras yang masif akan membuat para pendidik semakin kesulitan untuk membina akhlak dan perilaku generasi muda.

Dia menyampaikan pendidikan di sekolah, mushola, dan tempat lainnya akan mendapatkan hambatan yang lebih besar.

“Para guru, ustaz, pemuka agama akan lebih kesulitan menata moral generasi muda yang berimbas pada perilaku mereka sehari-hari yang jauh dari akhlak yang baik,” ujar Aftoni.***(Yugi Prasetyo/JurnalGaya)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler