Dipecatnya 7 Anggota Partai Demokrat, Marzuki Alie: Bukan Karangan atau Rekayasa, Saksikan Episode Berikutnya

27 Februari 2021, 00:28 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.* /YouTube/Akbar Faizal Uncensored


POTENSI BISNIS - Marzuki Alie pun menanggapi surat pemberhentiannya dari Partai Demokrat.

Melalui cuitan akun Twitternya, @marzukialie_MA saat membalas cuitan Yan A. Harahap @YanHarahap.

"Dgn diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta @marzukialie_MA, maka hak dan kewajibannya sbg Anggota @PDemokrat tidak berlaku lagi," kata Yan A Harahap dikutip pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Pecat Kadernya secara Tidak Hormnat, Mulai dari Darmizal hingga Marzukie Alie

Menanggapi pernyataan tersebut, Marzuki Alie membalasanya, bahwa semakin melanggengkan PD mjd dinasty.

"Inshaa Allah saatnya saya akan terbitkan buku perjalanan bersama PD dan SBY, agar sejarah tertulis dengan baik, bukan karangan atau rekayasa," cuit Marzuki Alie.

"Yg jelas karma pasti akan terima balasannya. Langsung atau tidak langsung akan nyata, kita saksikan saja episode2 berikutnya," sambungnya.

Baca Juga: Sosok Rendy di Ikatan Cinta Ternyata Membuat Kagum Warganet Karena Kebiasaan Ini

cuitan Yan A Harahap dan Marzuki Alie.* Twitter/@marzukialie_MA/@YanHarahap

Keenam kader dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat atas dugaan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

Baca Juga: Serlly Yusnita saat Temani Pelantikan Teguh Prakosa, Sosok Cantik Istri Seorang Wakil Wali Kota Surakarta

Atau yang sedang hangat dibahas, yaitu kudeta Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain keenam kadernya itu, terdapat nama Marzuki Alie yang dianggap melanggar etika atas perilakunya.

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanski pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut; Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Tiba-tiba Narji Cagur Sampaikan Kabar Duka: Semoga Amal Ibadahnya dapat Balasan Terbaik dari Allah SWT

Heryzaky Mahendra Putra menerangkan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam anggota partai tersebut sesui dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD).

Sebelumnya, pembahasan tersebut sudah dilakukan dalam rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Terkait dengan GPK PD, dikatakan Heryzaky, DK PD telah menetapkan 6 orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah lau buruk.

Baca Juga: Profil Teguh Prakosa Wakil Wali Kota Gibran, Ternyata Pernah Jadi Guru di Sekolah Ini

Disebut juga merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Selanjutnya, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partia Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Berdasarkan keterangan tersebut, mereka disebutkan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.

Herzaky mengutarakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

GPK PD juga, lebih lanjut, sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air.

Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sehingga jelas bahwa para pelaku GPK PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," kata dia.

Selain keenam orang di atas, kata dia, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Karena Marzuki Alie terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi DK DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan, dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada," ujar Herzaky.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler