POTENSI BISNIS - Deputi Balitbang Partai Demokrat Yan A Harahap menyoroti kerumunan saat penyambutan Jokowi di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Yan A Harahap menyoroti soal tidak adanya penindakan pelanggaran prokes Covid-19 kerumumanan dan prokes yang terjadi ketika penyambutan Presiden Jokowi di NTT itu.
Politisi Demokrat ini kemudian menyebut bahwa aturan penindakan pelanggaran prokes hanyalah berlaku bagi ‘lawan’ dalam hal ini merujuk pada oposisi pemerintah.
"Aturan penindakan pelanggar prokes Covid-19 hanya berlaku 'pada lawan'," cuit Yan A Harahap, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 23 Februari 2021.
Kerumunan yang ditimbulkan akibat penyambutan Jokowi itu terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021.
Karena banyak pihak yang mengkritik aksi Jokowi tersebut, Bey Machmudin angkat bicara.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Ini Isi Souvenir yang Dilepar Jokowi dari Atas Mobil ke Warga Maumere