Bubarkan FPI, Ini Sederet Pejabat yang Tanda Tangan SKB Pembubaran

30 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi FPI: Tangkapan layar, Upacara dan Parade Laskar tingkat Nasional di Milad FPI ke-21. /Youtube Front TV

POTENSIBISNIS - Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.

Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Begini Suasana saat Masuk Mobil Tahanan

Baca Juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Rp110 Triliun untuk Program Sosial, Ini Peruntukannya

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mereka yang yang menandatangani surat keputusan bersama itu di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Update BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Indonesia 30-31 Desember 2020

Keenamnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam hal ini, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan SKB tersebut.

Dia mengatakan, satu di antara pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler