Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Luhut: Terutama di Rest Area, Hotel, dan Tempat Wisata

17 Desember 2020, 16:20 WIB
Menko Luhut Panjaitan.* /ANTARA

POTENSIBISNIS – Pemerintah melarang melakukan perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru di tepat umum. Kebijakan itu bagai buah simalakama.

Bahkan, untuk berlibur pun harus melalui persyaratan ketat, ke Bali misalnya. Wisatawan wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes.

Tes PCR bagi yang menggunakan pesawat terbang, disertai mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan. Sementara Rapid Tes jika menggunakan perjalanan darat dan laut.

Baca Juga: Usut Kasus 6 Laskar FPI, Jokowi Didesak Bentuk TGPF, Politisi PKS Singgung Pendeta Yeremia di Papua

Sebagaimana dikutip PotensBisnis.com dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PCR dan rapid antigen persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan.

Tes dilakukan dua hari sebelum berangkat, itu diantara aturan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.

Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Baca Juga: 5 Cara Budidaya Tanaman Hias untuk Pemula, Trend Usaha 2021 yang Wajib Dicoba

Di tempat terpisah, Gubernur Bali, Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Koster meminta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.

Menanggapi hal tersebut, DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Budijanto Ardiansjah berharap pemerintah bisa lebih tegas dan konsisten dalam pengambilan keputusan, terutama untuk akses mobilitas di sektor pariwisata.

"Penetapan aturan yang konsisten. Pemerintah sudah punya tolok ukur seperti apa, dan harus dilakukan lebih baik, jangan ada revisi dan pengulangan lagi secara mendadak agar pelaku dan konsumen tidak kebingungan," ucap Budijanto.

"Harusnya tertata lebih baik, seperti misalnya ada masa pelarangan, wisatawan masuk bertahap, dan lainnya. Harus ada satu kepastian dari pemerintah supaya semua pihak bisa mengambil strategi dan langkah selanjutnya untuk pemulihan ekonominya seperti apa," tambahnya.

"Saya melihat larangan untuk malam tahun baru berlaku di semua daerah termasuk Bali yang dikenal cukup longgar, dan akhirnya bikin aturan untuk larangan ini," kata Budijanto.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO), Anton Sumarli mewakili asosiasinya berharap kepada pemerintah untuk lebih matang dalam membuat program dan keputusan.

Bisa diinformasikan dari jauh hari sehingga baik para pelaku dan konsumen memiliki waktu untuk menentukan rencana mereka.

"Sikap kami untuk pemerintah adalah kami mendukung segala kebijakan pemerintah, apalagi dengan kondisi pandemi, kita mendorong agar kasusnya turun dan normal kembali. Hanya saja, kebijakan itu harus terprogram dengan baik dan jangan mendadak," ujarnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler