Penting! Perlu Diketahui Ini Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK 2021 Kemendikbud

6 Desember 2020, 22:02 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

POTENSIBISNIS - Catat, ini sejumlah kriteria dan syarat bagi guru honorer daftar serta ikuti seleksi PPPK 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka peluang bagi para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Adapun seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengupayakan kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Sholat dan Membaca Asmaul Husna Bisa Jadi Penangkal Stres Saat Pandemi

Baca Juga: Dua Penyanyi Solo Indonesia Rizky Febian dan Tiara Andini Raih Penghargaan MAMA 2020

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Mendikbud Nadiem Makarim, seperti dikutip pada Minggu, 6 Desember 2020.

Seperti dikabarkan MantraSukabumi sebelumnya dalam artikel berjudul, "Ini 3 Kriteria dan Syarat yang Bisa Ikuti Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer".

Berikut kriteria yang bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:

1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan

3. Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021 ini Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, diantaranya:

1. Merupakan tenaga honorer K-II

2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Kemudian, para peserta seleksi PPPK 2021 wajib mencantumkan beberapa berkas ini dalam surat pernyataan, diantaranya:

NUPTK/NIK

Nama

Tempat dan tanggal lahir

Nama sekolah

Mata pelajaran

Kabupaten/kota/provinsi.

***(Arohman/MantraSukabumi)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler