Login www.tapera.go.id, Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris Siap Cair, Ini Cara Lengkapnya

2 Desember 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi perumahan untuk Tapera /PMJ News

 

POTENSIBISNIS - Kabar gembira bagi peserta pensiunan dan ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) hendak mengembalikan insentif Tabungan Perumahan (Taperum) yang telah di setorkan PNS.

Dana tersebut bagi para ahli waris maupun peserta pensiunan PNS, jika PNS sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya

Baca Juga: Siap Cair, Dana Tapera PNS Segera Dikembalikan ke Pensiunan ASN dan Ahli Waris, Cek www.tapera.go.id

Hingga kini, BP Tapera masuh terus menyusun proses pengembalian dana Taperium.

Kabar terbaru, pihak BP Tapera segera merampungkan dana pengembalian.

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Baca Juga: Dialog Nasional Reuni 212, Begini Pandangan dari Ichsannudin Noersy

Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Rumah Rizieq Shihab Didatangi Polisi, Laskar FPI Siap Melindungi

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai kantor dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana, ”kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

"PNS Pensiun atau ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan pengungkit dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Baca Juga: 6 Tips Ampuh bagi Pasangan yang Sering Bertengkar, Coba Sekarang!

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 / PMK.05 / 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan ke PNS Pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang mempersiapkan diri untuk mendapatkan Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dapat dikembalikan terutama pada Bapertarum PNS dibubarkan pada tanggal 23 Maret 2018," tuturnya, sebagaimana diberitakan sebelumnya di SeputarTangsel.com "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya".

Baca Juga: LAPAN Berhasil Menerbangkan Roket Eksperimen RX450-5

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah pengungkit dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Baca Juga: Mengejutkan! Habib Rizieq Akhirnya Meminta Maaf Soal Kerumunan yang Terjadi di Petamburan

Nantinya, dana akan langsung di transfer ke rekening, setelah proses validasi dan verfikiasi melalui kerja selesai dilaksanakan. 

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan hasil dalam pelaksanaan pengalihan dan naik dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Untuk perkembangan terkini pencairan dana Taperum pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id .

Baca Juga: 'Ngebet' Ingin Papua Barat Merdeka, ULMWP Calonkan Benny Wenda Jadi Presiden

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.***(Fandi Permana/SeputarTangsel.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler