BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah GTK Non PNS Kemenag Segera Cair, Login Simpatika

27 November 2020, 19:00 WIB
Login simpatika.kemenag.go.id, Juknis Pencairan BSU Guru Agama non PNS Terbit /Simpatika Area lampiran /

POTENSIBISNIS - BLT subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) akan segera cair.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS Kemenag dapat mengeceknya di Simpatika.

Sementara untuk guru pendidikan agama islam di sekolah umum dapat mengeceknya di Siaga.

Baca Juga: Penghargaan ke Diego Maradona, Nomor Punggung 10 Dipensiunkan dari Dunia Sepak Bola?

Nantinya, masing-masing penerima BLT subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS Kemenag akan mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu per bulan dalam tiga kali penyaluran.

Kementerian Agama (Kemenag) beri BLT subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk tiga kali penyaluran.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah, M Zain mengatakan, total BLT subsidi gaji akan disalurkan kepada 543.928 GTK non PNS pada raudhatul athfal atau madrasah.

Baca Juga: Dilaporkan ST dan M Sudah Diberi DP Rp60 Juta, Kapolres: Status Mereka Masih Sebagai Saksi

Selain itu, kata dia, terdapat 93.840 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umu uang juga akan menerima BLT subsidi gaji non PNS.

"BLT subsidi gaji merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19," kata Zain dalam keterangannya, di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020.

Zain juga mengatakan, tidak ada potongan BLT subsidi gaji madrasah non PNS, dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan Menjalani Pemerikasaan di Gedung KPK

Setelah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Anggaran Kemenkeu, lanjut Zain, Kemenag menyiapkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan calon penerima, BLT subsidi gaji guru madrasah non PNS dilanjutkan pada proses pencairan.

Sebagaimana dikutip ANTARA, adapun syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji guru madrasah non PNS atau guru pendidikan agama Islam, sebagai beikut:

1. GTK non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika

2. Guru Pendidikan PAI sekolah umum terdaftar di SIAGA

"Semoga BLT subsidi gaji ini sudah bisa dicairkan pada akhir November atau Desember 2020," imbuh Zain.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler