Hukum Menunda Kehamilan Jadi Haram Jika Alasannya Ini, Buya Yahya: Kurang Ajar kepada Allah SWT

- 18 Agustus 2022, 14:29 WIB
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram.
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram. /YouTube @Albahzah TV/

 

POTENSI BISNIS – Hukum menunda kehamilan ternyata haram. Baca dan simak artikel ini hingga selesai agar ilmu yang didapat, bukan kesalahan atau emosional.

Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram.

Hal itu menjadi haram bahkan jika niat dan pikirannya sangat keliru maka bisa disebut kurang ajar kepada Allah SWT yang Maha Kaya dan Pemurah.

Baca Juga: Sudah Turun-temurun Berdasar Pengetahuan Tradisi Jawa, Buya Yahya Bicara Larangan Menikah pada Bulan Suro

Lantas, bagaimana seharusnya jika ingin menjaga jarak anak satu ke yang kedua, atau seterusnya? Bagaimana jika pertimbangan medis?

Menurut pendapat Buya Yahya, mengeluarkan cairan pria (sperma) di luar rahim ternyata hukumnya haram.

Hal tersebut menjadi dosa bahkan dianggap kurang ajar kepada Allah SWT apabila seseorang melakukannya.

Baca Juga: Tinggalkan 2 Kebiasaan Sepele Ini, Buya Yahya Bilang Sangat Ampuh Usir Rezeki Seret

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x