POTENSI BISNIS – Setiap tingkah laku umat Islam, telah diatur dengan sangat terperinci dalam Alquran dan hadist.
Agama Islam telah mengatur berbagi hal yang boleh dilakukan maupun dilarang untuk diperbuat oleh umatnya.
Hukum dalam islam juga terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan juga haram.
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Wajib merupakan hukum yang mesti dilaksanakan oleh umat Islam, jika melewatinya maka akan berdosa.
Sunnah yaitu hukum yang bila dilaksanakan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan maka tidak mendapatkan apa-apa.
Makruh itu kebalikan dari sunnah, jika dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Mubah merupakan hukum dalam Islam apabila dikerjakan ataupun ditinggalkan, tidak mendapatkan dosa ataupun pahala dari Allah.