Hukum Menunda Kehamilan Jadi Haram Jika Alasannya Ini, Buya Yahya: Kurang Ajar kepada Allah SWT

- 18 Agustus 2022, 14:29 WIB
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram.
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram. /YouTube @Albahzah TV/

Cara tersebut pada dasarnya diperbolehkan jika alasan dalam melakukannya adalah untuk mengatur dan menunda kehamilan.

Namun yang perlu diperhatikan, mengeluarkan sperma di luar rahim menjadi haram jika alasannya adalah takut miskin bila mempunyai anak.

Bahkan Buya Yahya menyebut hal tersebut adalah perilaku kurang ajar kepada Allah SWT.

“Jika tujuannya karena takut melarat, itu berarti kurang ajar kepada Allah,” tegas Buya Yahya.***Mohamad Ilham Mokoginta/portalsulut.pikiran-rakyat.com

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x