Cara tersebut pada dasarnya diperbolehkan jika alasan dalam melakukannya adalah untuk mengatur dan menunda kehamilan.
Namun yang perlu diperhatikan, mengeluarkan sperma di luar rahim menjadi haram jika alasannya adalah takut miskin bila mempunyai anak.
Bahkan Buya Yahya menyebut hal tersebut adalah perilaku kurang ajar kepada Allah SWT.
“Jika tujuannya karena takut melarat, itu berarti kurang ajar kepada Allah,” tegas Buya Yahya.***Mohamad Ilham Mokoginta/portalsulut.pikiran-rakyat.com