Hukum Menunda Kehamilan Jadi Haram Jika Alasannya Ini, Buya Yahya: Kurang Ajar kepada Allah SWT

- 18 Agustus 2022, 14:29 WIB
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram.
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram. /YouTube @Albahzah TV/

 

POTENSI BISNIS – Hukum menunda kehamilan ternyata haram. Baca dan simak artikel ini hingga selesai agar ilmu yang didapat, bukan kesalahan atau emosional.

Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya secara jelas dan tegas jika menunda-nunda kehamilan atau menjaga jarak kehamilan adalah haram.

Hal itu menjadi haram bahkan jika niat dan pikirannya sangat keliru maka bisa disebut kurang ajar kepada Allah SWT yang Maha Kaya dan Pemurah.

Baca Juga: Sudah Turun-temurun Berdasar Pengetahuan Tradisi Jawa, Buya Yahya Bicara Larangan Menikah pada Bulan Suro

Lantas, bagaimana seharusnya jika ingin menjaga jarak anak satu ke yang kedua, atau seterusnya? Bagaimana jika pertimbangan medis?

Menurut pendapat Buya Yahya, mengeluarkan cairan pria (sperma) di luar rahim ternyata hukumnya haram.

Hal tersebut menjadi dosa bahkan dianggap kurang ajar kepada Allah SWT apabila seseorang melakukannya.

Baca Juga: Tinggalkan 2 Kebiasaan Sepele Ini, Buya Yahya Bilang Sangat Ampuh Usir Rezeki Seret

Dikutip dari konten Islami portalsulut.pikiran-rakyat.com berjudul Keluarkan Cairan Pria di Luar Rahim Hukumnya Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya, agar tidak salah paham, sebaiknya baca sampai selesai penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.

Dikutip dari unggahan kanal YouTube Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan dengan sangat detail mengenai perkara tersebut.

Hingga saat ini banyak pasangan suami istri menggunakan berbagai cara untuk menunda kehamilan setelah berhubungan seksual.

Baca Juga: Manfaat Diet atau Mengurangi Makan Menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dari cara-cara tersebut, Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara untuk menunda kehamilan yang dibolehkan dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, satu di antara cara yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan kondom pada saat berhubungan ranjang.

Dengan menggunakan kondom, maka suami istri tidak perlu menunda kehamilan melalui perantara orang lain, dan rahasia auratnya tetap terjaga.

Selain itu, menggunakan spiral juga termasuk cara yang diperbolehkan dalam islam asalkan suami sendirilah yang memasang alat tersebut.

Jika pasangan suami istri enggan menggunakan alat dalam menunda kehamilan, maka ada cara lain yang diperbolehkan dalam Islam. Cara ini dinamakan azl.

Azl adalah upaya sang suami dalam mengatur kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim.

Cara tersebut pada dasarnya diperbolehkan jika alasan dalam melakukannya adalah untuk mengatur dan menunda kehamilan.

Namun yang perlu diperhatikan, mengeluarkan sperma di luar rahim menjadi haram jika alasannya adalah takut miskin bila mempunyai anak.

Bahkan Buya Yahya menyebut hal tersebut adalah perilaku kurang ajar kepada Allah SWT.

“Jika tujuannya karena takut melarat, itu berarti kurang ajar kepada Allah,” tegas Buya Yahya.***Mohamad Ilham Mokoginta/portalsulut.pikiran-rakyat.com

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x