Tips Lolos Penerima BPUM BLT UMKM 2022, Untuk Anda yang Tidak Menerima BSU Kemnaker

- 24 September 2022, 21:32 WIB
Jika anda bukan penerima BSU Rp600 ribu dari Kemnaker, jangan khawatir sebab ada batuan lain sebesar Rp1,2 juta yakni BPUM
Jika anda bukan penerima BSU Rp600 ribu dari Kemnaker, jangan khawatir sebab ada batuan lain sebesar Rp1,2 juta yakni BPUM /pexels/ahsanjaya/

Pencairan BLT UMKM masih dalam proses pengkajian agar penerima tepat sasaran.

Tunggu saja info pencairan BLT UMKM 2022 bulan Oktober hingga Desember tahun 2022 ini.

Baca Juga: BSU BJPS Tahap 2 2022 Cair, Maaf Golongan Ini Gagal Dapat BLT, Cek www.kemnaker.go.id

Syarat-syarat pendaftar BLT UMKM 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

- Pelaku usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Daftar Penerima BSU Tahap 2 Login kemnaker.go.id, Ayo Cek Namamu

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x