Jadwal Pencairan BSU 2022 Rp600 Ribu Begini Kata Kemenaker

- 8 September 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker ungkap jadwal pencairan dana BSU 2022 Rp600 ribu tahap I./
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker ungkap jadwal pencairan dana BSU 2022 Rp600 ribu tahap I./ /Antara/Yudhi Mahatma

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap I pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.

Hal itu, disampaikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, dan Jaminan Sosial Kemenaker, Surya Lukita.

Surya Lukita menyatakan, Kemenaker menargetkan hari Jumat mudah-mudahan bisa tersalurkan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Kadar Gula Rendah Disebut Bisa Menimbulkan Emosi dan Suasana Hati Buruk, Ini Penjelasannya

"Kami targetkan hari Jumat mudah-mudahan bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata Surya, dalam acara diskusi virtual Ombudsman RI, Kamis, 8 September 2022, dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, masih ada sedikit proses pemadanan data, nanti tinggal ditetapkan siapa penerimanya.

"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," kata dia.

Surya mengatakan, Kemenaker juga masin menunggu pencairan dana BSU 2022 dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: HORE! BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening Pekerja, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkap di Sini

"Paling lambat awal minggu depan kalau minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.

Kemenaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi gaji tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang.

Dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi gaji kepada pekerja/buruh sekitar Rp8,783 triliun.

Kemenaker sudah menerima data 5.099.915 calon penerima BSU 2022 tahap I dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair Pekan Ini

Kemudian berupaya menyalurkan subsidi upah pekan ini, setelah melakukan pemadanan data.

Pemadanan data itu dilakukan untuk memastikan calon penerima BSU belum mendapat bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Kemudian, calon penerima bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), maupun anggota TNI/Polri.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp600 ribu melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x