Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair Pekan Ini

- 6 September 2022, 20:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan BSU 2022 tahap I akan disalurkan pekan ini./
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan BSU 2022 tahap I akan disalurkan pekan ini./ /Instagram.com/@kemnaker

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sudah menyusun pedoman penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa syarat calon penerima subsidi gaji termasuk pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, syarat dan kriteria penerima subsidi gaji diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Penyaluran BSU 2022 Tahap I Dimulai Pekan Ini, Simak Jadwal dan Syarat Penerima

Beberapa syaratnya antara lain, merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upa paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Menaker Ida, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerjan yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji/upah tersebut.

Baca Juga: Pekerja Penerima Subsidi Gaji 2021 Bisa Dapat BSU 2022 Kata Menaker Ida Fauziyah

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker.

Untuk penyaluran BSU 2022 tahap pertama akan disalurkan kepada 5.099.915 calon penerima pada hari ini.

Penyaluran BSU 2022 sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia, dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Arya Saloka Kembali ke Ikatan Cinta, Penyanyi Dangdut Papan Atas Ini Ikut Senang

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data tersebut untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

"Pokoknya ingin cepat sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh," kata Ida.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x