POTENSI BISNIS - Sebagaimana informasi resmi dari Instagram Kementerian Sosial, penerima BLT BBM merupakan yang termasuk keluarga penerima manfaat (KPK) dari dua program bantuan sosial (bansos) Kemensos.
Kedua program perlindungan sosial tersebut yang diberikan pemerintah yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan begitu, masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH tersebut, termasuk KPM penerima BLT BBM yang cari September ini.
Baca Juga: MUDAH! Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu Langsung Cair September Ini di Kantor Pos
Syarat dan ketentuan penerima BLT BBM:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP.
2. Penerima bukan termasuk anggota PNS, TNI/Polri.
3. Khusus bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.