Menaker Ida Fauziyah Sebut Penyaluran BSU 2022 Tahap I Dimulai Pekan Ini, Simak Jadwal dan Syarat Penerima

- 6 September 2022, 19:43 WIB
 Menaker Ida Fauziyah menyatakan penyaluran BSU 2022 akan dimulai pekan ini./
Menaker Ida Fauziyah menyatakan penyaluran BSU 2022 akan dimulai pekan ini./ /setkab.go.id/

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan mengusahakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai dilakukan pekan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima sebanyak 5.099.915 data pekerja calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pekerja Penerima Subsidi Gaji 2021 Bisa Dapat BSU 2022 Kata Menaker Ida Fauziyah

Ida Fauziyah mengatakan, bahwa data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji.

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Menaker Ida.

Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.

Kemudian, Kemnaker akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain seperti PKH/Kartu Praker, dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima BSU 2022 tersebut.

Baca Juga: Dokter Ema Surya Pertiwi Sebut 9 Perubahan pada Kulit Berikut Ini Pertanda Ginjal Mulai Rusak

Pada hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan penyerahan data tahap pertama penyaluran BSU 2022 sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Dia mengatakan, akan mengupayakan data yang sudah disampaikan dapat disalurkan secepatnya.

Untuk penyaluran BSU 2022 dilakukan bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

"Tahun 2023 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Kartu dan Temukan Apa yang Jiwa Anda Inginkan Saat Ini

Langkah tersebut dilakukan, Ida menambahkan, untuk memastikan penyaluran BSU 2022 yang lebih cepat kepada calon penerima.

Syarat dan kriteria penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta atau UMK daerah masing-masing.

4. Bukan PNS, anggota TNI/Polri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x