Pekerja Penerima Subsidi Gaji 2021 Bisa Dapat BSU 2022 Kata Menaker Ida Fauziyah

- 6 September 2022, 19:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja penerima subsidi gaji 2021 bisa menerima BSU 2022 asalkan sesuai kriteria./
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja penerima subsidi gaji 2021 bisa menerima BSU 2022 asalkan sesuai kriteria./ /Instagram @idafauziyahnu

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang pernah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022.

Pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji pada tahun sebelumnya berpotensi mendapat BSU 2022 asalkan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga akan menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu, tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker," kata Menaker saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Login Cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 Rp600 Ribu Cair September Ini

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Cara Menghadapi Masa Sulit, Pilih Satu Gambar Payung Paling Menarik Menurut Anda

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur syarat dan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima termasuk merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan memiliki upah maksimal 3,5 juta atau senilai maksimum di daerah masing-masing.

Calon penerima BSU berasal dari seluruh wilayah Indonesia dengan pengecualian diberikan kepada PNS, TNI/Polri, serta individu yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kapan BLT BBM 2022 Cair? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rp600 Ribu September Ini

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Kartu dan Temukan Apa yang Jiwa Anda Inginkan Saat Ini

Menaker Ida mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji.

Kemnaker sendiri sudah menerima penyaluran data tahap pertama sejumlah 5.099.915 pekerja, yang penyalurannya diusahakan dilakukan pekan ini, setelah melakukan pemeriksaan, dan pemadanan data.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke penerima," kata dia, dikutip dari ANTARA.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x