POTENSI BISNIS - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bantuan itu diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah pun sudah menganggarkan sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Calon penerima subsidi gaji itu akan mendapat uang sebesar Rp600 ribu per orang.
Tujuan penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair Pekan Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur syarat, dan kriteria penerima BSU dalam Permenaker No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta/senilai UMK daerah masing-masing