Ada Santunan Kematian Senilai Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Covid-19, Ini Ketentuannya

- 8 Januari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi: virus covid-19
Ilustrasi: virus covid-19 /pixabay/geralt

 

POTENSIBISNIS - Santunan kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Pemerintah akan berikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19 yang diterima oleh ahli warisnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut 7 Kriteria Wajib Penerima Bantuan

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran SIPSS Buat Sarjana, Lihat Persyaratanya Disini

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 2021 Segera Login www.pln.co.id, Via WhatsApp Cek di Sini

Syarat dan ketentuannya, pemohon harus melengkapi persyaratan di bawah untuk diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota masing-masing.

Untuk persyaratan tersebut perlu dilengkapi sebagaimana berikut:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x