POTENSIBISNIS - Santunan kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Pemerintah akan berikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19 yang diterima oleh ahli warisnya.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut 7 Kriteria Wajib Penerima Bantuan
Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran SIPSS Buat Sarjana, Lihat Persyaratanya Disini
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 2021 Segera Login www.pln.co.id, Via WhatsApp Cek di Sini
Syarat dan ketentuannya, pemohon harus melengkapi persyaratan di bawah untuk diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota masing-masing.
Untuk persyaratan tersebut perlu dilengkapi sebagaimana berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris