Ada Santunan Kematian Senilai Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Covid-19, Ini Ketentuannya

- 8 Januari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi: virus covid-19
Ilustrasi: virus covid-19 /pixabay/geralt

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Baca Juga: Kabar Gembira! Mahasiswa PTKI Akan Dapat Keringanan UKT Dari Kemenag Hingga 50 Persen

Baca Juga: Anies Baswedan Disentil Mantan Anak Buah SBY: Merasa Tersaingi, Ini Negara Persatuan Bukan Federasi

Seperti dikabarkan PRFMNews sebelumnya,"Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19".

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah