POTENSIBISNIS – Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan pada tahun 2021, diberikan melalui transfer bank atau PT Pos Indonesia.
Namun pemerintah juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam hal ini.
Hal ini dilakukan pemerintah guna memperketat pengawasan bantuan sosial (bansos) untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, PP Muhammadiyah: Tak Perlu Curiga dan Khawatir Berlebihan
Dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan ini diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.
Proses yang dilakukan dalam penyaluran dana ini dilakukan dengan dua cara, selain ditransfer melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Dana BST juga akan diantarkan langsung oleh para petugas PT Pos Indonesia ke rumah masing-masing penerima manfaat.
Baca Juga: Idham Azis Kirimi Surat ke Presiden Jokowi, Pengamat Politik dan Hankam Beri Tanggapan Begini
Seperti kita ketahui, tidak semua daerah mendapatkan akses perbankan yang mudah, rata-rata akses ke perbankan memanglah sulit dijangkau.