Ada Santunan Kematian Senilai Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Covid-19, Ini Ketentuannya

- 8 Januari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi: virus covid-19
Ilustrasi: virus covid-19 /pixabay/geralt

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

Baca Juga: Ada Perintah Megawati agar Mensos Risma Blusukan? Arief Munandar: Sengaja Curi Start Pilpres 2024

5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris***(Rizky Perdana/PRFMNews)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah