Ada Santunan Kematian Senilai Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Covid-19, Ini Ketentuannya

- 8 Januari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi: virus covid-19
Ilustrasi: virus covid-19 /pixabay/geralt

 

POTENSIBISNIS - Santunan kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Pemerintah akan berikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19 yang diterima oleh ahli warisnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut 7 Kriteria Wajib Penerima Bantuan

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran SIPSS Buat Sarjana, Lihat Persyaratanya Disini

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 2021 Segera Login www.pln.co.id, Via WhatsApp Cek di Sini

Syarat dan ketentuannya, pemohon harus melengkapi persyaratan di bawah untuk diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota masing-masing.

Untuk persyaratan tersebut perlu dilengkapi sebagaimana berikut:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Baca Juga: Kabar Gembira! Mahasiswa PTKI Akan Dapat Keringanan UKT Dari Kemenag Hingga 50 Persen

Baca Juga: Anies Baswedan Disentil Mantan Anak Buah SBY: Merasa Tersaingi, Ini Negara Persatuan Bukan Federasi

Seperti dikabarkan PRFMNews sebelumnya,"Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19".

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

Baca Juga: Ada Perintah Megawati agar Mensos Risma Blusukan? Arief Munandar: Sengaja Curi Start Pilpres 2024

5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris***(Rizky Perdana/PRFMNews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah