Apakah Investasi Miras Boleh di Mana Saja dan Bebas? Ini Aturan Perpres No 10/2021 dan Wilayah Diizinkan

1 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Miras.* /SalatigaTerkini/Ari Pianto


POTENSI BISNIS - Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Investasi Miras Merusak, Amien Rais Disentil Ferdinand: Asal Bicara, Kalau Dulu Bebas Sekarang Dibatasi

Baca Juga: Soal Penerbitan Investasi Miras, Zulkifli Hasan: PAN Tegas Menolak Harus Ditinjau Ulang

Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Penolakan Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Alkohol, Prostitusi di Mana-mana, Munafik

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Investasi Miras Tak Berdasar UUD 45, Eks Politisi Demokrat: Pendapat Bapak Ini Bodoh

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler