POTENSIBISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lanjut Usia (Lansia) pada 2021 disalurkan bagi yang memenuhi persyaratan.
BLT lansia 2021 tersebut disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) satu di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran BLT lansia 2021 yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin dan ditetapkan masuk keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Kebijakan Baru Diteken Jokowi, Jika Dibutuhkan Perang untuk Negara Masyarakat Harus Siap
Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Sukses Tumbangkan Denmark, Lolos Semi Final Thailand Open 2021
Sebagaimana dilansir dari Kemensos pada Jumat, 22 Januari 2021, kelompok penerima PKH harus tedaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Selain itu, komponen kesejahteraan sosial yakni penyandang disabilitas dan lansia mulai 70 tahun.
BLT lansia PKH ini disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Baca Juga: Destinasi Saung Angklung Udjo Bandung Terancam Bangkrut di Tengah Pandemi Covid-19
Penyalurkan BLT lansia PKH tersebut melalui Bank Himbara di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Pada Januari ini, BLT PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.
Adapun total anggaran yang diterima lansia per-tahunnya sebesar Rp2.400.000.
Bagi penerima yang sakit, lansia, dan penyandang disabilitas berat, Bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Komika Pandji Bandingkan FPI, NU, dan Muhammadiyah, Gus Miftah: Saya Sarankan Tabayun
Hal tersebut, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil.
Terlebih dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama pada masalah kemiskinan kronis.
Baca Juga: Hore! BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Diberikan Hingga Oktober 2021, Cek Syaratnya Yuk
Baca Juga: Pemanggilan Pengguna Surat Kesehatan Covid-19 Palsu, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.***