BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang ke 2021, Pastikan Syarat Lengkap dan Ikuti Langkah Ini

- 14 November 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

POTENSIBISNIS - BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021. Berikut adalah langkah mudah dan syarat untuk mendapatkannya.

Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau yang dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah untuk UMKM, masih diminati masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan memperpanjang pendaftaran BLT UMKM sampai tahun depan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PotensiBisnisdotcom (@potensibisnis)

 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Dicairkan untuk 2 Juta Pekerja, Segera Cek Rekening Anda

Dikutip PotensiBisnis.com dari kanal Youtube Sinar Mas, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro rencananya akan terus diperpanjang hingga tahun 2021.

"Ini sangat positif, memang jumlahnya kurang banyak. Yang terdaftar ke kami ada 28 juta yang mengajukan permintaan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja. Untuk itu sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan karna mungkin di kuartal I mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik tapi masih sulit untuk usaha mikro," ungkap Teten ketika berdiskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Konsumsi Masyarakat Produktif jadi Salah Satu Penentu untuk Keluar dari Resesi

Diberitakan "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Berikut Langkah Mudah dan Syarat Memperolehnya"  ,program tersebut merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI dapat dilakukan secara online.

Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Bagaimana prosedur pengecekannya? Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI(BRI)

2. Isi nomor KTP anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Sementara jika anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

"Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan.

Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.

Ada beberapa syarat penerima BLT UMKM dan cara untuk mengakses BLT UMKM ini.

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), ada beberapa kriteria untuk pemilik usaha yang berhak menerima BLT UMKM, yakni:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon

Yang perlu dicatat, BLT UMKM ini merupakan dana hibah, bukan merupakan pinjaman ataupun kredit.

Sehingga, penerima BLT UMKM tidak dipungkut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Dalam hal itu, bank penyalur yang bisa buatkan rekening ialah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

BLT UMKM ini akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Penerima BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Penerima BLT UMKM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Informasi selengkapnya bisa lihat di laman Kemenkop UKM di sini. ***zonajakarta/Nika Wahyu

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x