BSU Termin 2 Tahap 4 Cair, Login kemnaker.go.id dan Segera Cek Rekening Anda!

- 20 November 2020, 22:43 WIB
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.*
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.* /Twitter/@KemnakerRI

BSU merupakan program bantuan yang diberikan bagi pekerja formal dengan mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa BSU ini sebesar Rp600 ribu per bulan disalurkan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.

BSU itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Bagi pekerja yang merasa sebagai penerima bantuan, tapi belum mendapatkan dana pencairan BLT termin2 tahap 3, maka dapat mengecek dengan cara:
 
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
 
2. Jika sudah memiliki akun silahkan klik Masuk, jika belum pilih Daftar.
 
3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.
 
4. Silahkan masukan data diri, NIK, nama orang tua, Email, nomor handphone, dan
pasword.
 
5. Jika sudah klik Daftar Sekarang.
 
Jika dana dinyatakan cair, maka dapat langsung datang ke bank penyalur untuk pencairan.
 
Tetapi, sebelumnya harus memenuhi syarat wajib penerima BLT atau BSU termin 2 tahap 3 sesuai Permenaker No.14 tahun 2020 yaitu:
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan sesuai gaji yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
 
4. Yang berhak penerima gaji merupakan pekerja atau buruh.
 
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x