Hari Libur Nasional Saat Pemilihan, KPU: untuk Mendorong Kehadiran Masyarakat

- 20 November 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU /Fauzan/Antara Foto

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Ashari mengatakan libur nasional akan diterapkan ketika pelaksanaan Pilkada nanti.

Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.

“Nanti akan diterbitkan keppres (Keputusan Presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, sebagaimana dikutip dari Pmjnews.com, Jumat, 20 November 2020.

Ia berharap adanya libur nasional dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x