"Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana," ucapnya.
"Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya," sambung Refly.
Sekali lagi, Refly menegaskan ini bukan untuk menghalang-halangi atau tidak mematuhi protokol kesehatan tapi ini berkaitan dengan menjalankan tugas-tugas apa saja yang dibebankan kepada pemerintah lokal.
"Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri," ucapnya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Bekasi.Pikiran-Rakyat.com "Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga"
"Penilaian diserahkan kepada pemerintah pusat untuk sanksi administratif, diserahkan kepada DPRD DKI untuk sisi politik lokal, dan diserahkan kepada masyarakat dari sisi perspektif sosial." sambung Refly.
Baca Juga: Info Gunung Merapi Hari Ini: Terdengar Guguran Sebanyak 3 Kali hingga Intensitas Cukup Keras
Refly menilai penting baginya untuk memberikan perspektif hukum tata negara dan administrasi negaranya agar tidak mudah begitu saja bagi seorang kepala daerah dipidanakan untuk hal-hal yang justru tidak ia lakukan.***(Ghiffary Zaka/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)