Jika Anies Baswedan Dipenjara Maka Jokowi Juga Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Refly Harun

- 18 November 2020, 21:59 WIB
Refly Harun selaku Hpakar HTN mengomentari penangkapan dan ancaman penahanan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Refly Harun selaku Hpakar HTN mengomentari penangkapan dan ancaman penahanan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Jurnal Presisi/Kolase Jurnal Presisi

Refly Harun menilai seharusnya penegakan hukumnya cukup dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tidak ada sanksi pidananya.

"Karena ini aturannya hanya Pergub, tentu harusnya tidak ada sanksi pidananya dan untuk itu sesungguhnya sudah diberikan sanksi administratif Rp50 juta, bahkan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI," ucapnya.

Baca Juga: Ancaman Letusan Gunung Merapi di Depan Mata! BNPB Sudah Bagikan 100 Ribu Masker ke 4 Wilayah Ini

"Rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana karena ada dugaan tindak pidananya," sambung Refly.

Jadi ternyata menurut Refly Harun, ada dua aspek, yaitu aspek pidana penjara satu tahun dan aspek administrasinya denda Rp100 juta.

Namun, Refly Harun mengungkapkan jika pasal ini dibaca secara teliti, maka terdapat sebab akibat yang akan berpengaruh pada interpretasi selanjutnya.

"Sebabnya adalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jangan lupa ada sebab dan akibatnya," tuturnya.

Padahal menurut Refly, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sesuatu yang sudah dinyatakan sejak awal pandemi berlangsung.

Baca Juga: Menko Airlangga: Digitalisasi UMKM Merupakan Agenda Besar Pemerintah

"Jadi pasal ini bisa debatable (diperdebatkan) karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x